LHKPN Pejabat LLDIKTI Wilayah XVI

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah dokumen yang berisi uraian terperinci seputar harta kekayaan, aset pribadi, penerimaan, dan pengeluaran milik penyelenggara negara.

Penyelenggara negara yang dimaksud adalah pejabat perseorangan yang tengah bertugas di instansi negara dalam tingkat pusat maupun daerah. 

LHKPN merupakan wujud dari semangat dalam menjalankan roda pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan terbebas dari praktik korupsi. 

Kini, pelaksanaan LHKPN dilakukan secara elektronik melalui e-LHKPN.

Informasi selengkapnya mengenai LHKPN dapat di akses di sini.

APresentasi LHKPN
Jumlah Pejabat Wajib Lapor4 Orang
Jumlah Pejabat Sudah Lapor3 Orang
Presentase Laporan LHKPN75%
B Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) LLDIKTI Wilayah XVI
Kepala LLDIKTI Wilayah XVILihat
Kepala Bagian UmumLihat
Pejabat Pembuat KomitmenLihat
Bendahara PengeluaranLihat