Lewati ke konten utama

Profil PPID

Dalam rangka optimalisasi layanan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XVI berupaya menjalankan amanat tersebut dengan membentuk PPID.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di satuan kerja LLDIKTI Wilayah XVI dibentuk sejak tahun 2022. Kepala LLDIKTI Wilayah XVI merupakan Atasan PPID dan Kepala Bagian Umum LLDIKTI Wilayah XVI sebagai PPID. Dalam melaksanakan tugasnya, PPID dibantu oleh PPID Pelaksana yang terdiri dari Pelaksana PPID Bid.Pengelola Informasi, Pelaksana PPID Bid. Dokumentasi dan Arsip, Pelaksana PPID Bid.Pelayanan Informasi Serta Pelaksana PPID Bid.Penyelesaian Sengketa Informasi

Tentang PPID

Sehubungan meningkatnya kebutuhan pelayanan perguruan tinggi swasta di LLDIKTI Wilayah IX, pada tahun 2019, Asosiasi Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta (APTISI) dan Aliansi Perguruan Tinggi Swasta (APERTI) Gorontalo, mulai memprakarsai terbentuknya LLDIKTI baru di wilayah Gorontalo. Pembentukan LLDIKTI baru ini disesuaikan dengan konteks birokrasi dan konteks pelayanan, di mana pelayanan itu harus lebih mendekatkan diri pada publik.

Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, menjadi tonggak sejarah berdirinya Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XVI.

Pembentukan LLDIKTI Wilayah XVI ditindak lanjuti dengan Pembentukan Tim PPID di Lingkungan LLDIKTI Wilayah XVI.

Pada Juni 2022, seiring dilantiknya Kepala LLDIKTI Wilayah XVI yang baru, struktur organisasi PPID LLDIKTI Wilayah XVI dibentuk sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 tahun 2020 tentang Layanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan menerbitkan Keputusan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XVI Nomor 2079/LL16/HK.03.01/2022 Tanggal 3 Agustus 2022 Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi Pada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XVI , Dalam Surat Keputusan tersebut ditetapkan:

1. Kepala Bagian Umum sebagai PPID

2. Pelaksana PPID Bid.Pengelola Informasi

3. Pelaksana PPID Bid. Dokumentasi dan Arsip

4. Pelaksana PPID Bid.Pelayanan Informasi

5. Pelaksana PPID Bid.Penyelesaian Sengketa Informasi

PPID dan Perangkat PPID LLDIKTI Wilayah XVI bertanggung jawab melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan LLDIKTI Wilayah XVI.

Parameter Kinerja

Layanan Utama
Permohonan Informasi
Batas Tanggapan
10 Hari Kerja
Sengketa
Mekanisme Keberatan
Akses Informasi
Berkala, Serta Merta, Setiap Saat

Visi & Misi

Visi

Terwujudnya pelayanan informasi yanng transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Misi

  1. Menyediakan informasi publik yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan;
  2. Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi;
  3. Meningkatkan pengelolaan informasi dan dokumentasi secara baik, efisien, mudah diakses dan bersifat desentralisasi; dan
  4. Memanfaatkan teknologi informasi dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat dan mendukung pengelolaan keterbukaan informasi publik.

Struktur Organisasi

Bagan struktur organisasi PPID; susunan jabatan tercantum pada daftar di bawah.
Buka ukuran penuh — bagan struktur organisasi

Susunan Jabatan

Atasan PPID
Kepala LLDIKTI XVI
PPID Utama
Sekretaris LLDIKTI XVI
PPID Pelaksana Bidang I
Kepala Bagian Umum
PPID Pelaksana Bidang II
Kepala Subbagian Keuangan

Peran & Tanggung Jawab

Prinsip Layanan

  • Transparansi informasi publik sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • Pelayanan informasi yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.
  • Dokumentasi informasi terstandar untuk akuntabilitas layanan.
Tugas PPID 10 butir
  1. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi;
  2. Pelayanan Informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
  3. Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat dan sederhana;
  4. Penetapan prosedur operasional penyebarlusan informasi publik;
  5. Pengujian konsekuensi;
  6. Pengklasifikasian informasi dan / atau pengubahannya;
  7. Penetapan informasi publik yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pngecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
  8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk hak setiap orang atas informasi publik;
  9. Menyelesaikan sengketa informasi publik unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan; dan
  10. Melakukan evaluasi terhadap PPID di unit kerja yang bersangkutan.

Kontak